Senin, 25 Maret 2013

Ketentuan Umum dan Catatan Penting Sidang RUA IMAKA




Alkhamdhulillah… akhirnya Allah meneteskan setitik semangat buat saya sehingga jadilah tulisan ringan ini yang semoga dapat membantu. Terbesit keinginan untuk berpartisipasi bersama teman-teman forum sidang RUA IMAKA. Apa daya, Allah ternyata tengah memberi banyak pahala untuk saya lewat suami yang demam parah dan saya harus merawat beliau di rumah. Insyaa Allah catatan tentang risalah sidang ini dapat membantu bagi para pimpinan sidang dan forum agar kita semua bisa kembali pada tujuan yang sehat :)


Sebelumnya, ada banyak ketentuan sidang yang umumnya sama. Coba saja teman-teman googling-kan Ketentuan Sidang. Akan melimpah penjelasan yang jauh lebih lengkap daripada apa yang saya  sampaikan nanti. Sumber referensi primer hanyalah pengalaman-pengalaman dan artikel terkait. Tidak akan cukup menuntaskan dahaga informasi untuk teman-teman yang sudah paham level dewa :D. Namun karena ini sudah saya sesuaikan sesuai kebutuhan IMAKA—yang selalu diributkan tapi tak ada perubahan—, semoga saja kesalahan-kesalahan sepele bisa diminimalkan sehingga sidang jauh lebih efektif.

 
PERSIAPAN SIDANG

Jika saja dikuantitaskan, bisa jadi 99% forum akan mengatakan bahwa gagap persiapan sangat wajar terjadi pada sidang pertama. Biasanya sidang akan ditunda beberapa puluh menit. Maka pertanyaan yang selalu muncul di kepala saya adalah tidak adakah informasi yang bisa disampaikan untuk para penyelenggara sidang? Ironi ketika kegiatan yang sudah dilaksanakan secara rutin namun satu orang pun tidak ada yang ingat atau sedikit saja memberi catatan kecil daftar perlengkapan yang harus ada. Jangan sampai kita memberi celah untuk para predator mengaucaukan sidang.

Adapun hal-hal yang harus dipersiapkan sebelum sidang dimulai di antaranya:

NO.
ALAT KELENGKAPAN
KETERANGAN
1.
Meja pimpinan sidang
Diletakkan pada posisi strategis agar sebagian forum dapat melihat presidium dan ketukan palu
2.
Taplak meja hijau
Diusahakan kaki meja tertutup sempurna jika dilihat dari depan
3.
Palu dan alas dari kayu
Diletakkan di sebelah kanan presidium
4.
Bendera bertiang
(IMAKA dan Indonesia)
Bendera Indonesia di sebelah kanan presidium dan IMAKA di kiri
5.
Jam dinding
Diusahakan besar agar forum dapat melihat dengan jelas dan presidium mengenakan jam tangan/timer sendiri
6.
Kursi untuk forum
Sediakan sebanyak mungkin sesuai prakiraan jumlah forum terbesar. Masalah kursi saja dapat membuat sidang pending satu jam :)
7.
Proyektor dan focus screen
Untuk menampilkan slide presentasi dan sebagainya
8.
Laptop, printer dan kertas HVS
Untuk mencetak konsideran
9
ATK standar
Semua pimpinan sidang harus punya
10
AD/ART , draft tata tertib
Perbanyak secukupnya
11
SK atau konsideran tahun sebelumnya
Untuk berjaga-jaga saja, predator itu memanfaatkan segala cela :P
12
Daftar hadir forum
Jangan lupa mencantumkan waktu dan tempat. Forum yang terdaftar dapat dimintai pertanggungjawban dan menelusur hal-hal penting jika terdapat kesalahan dalam penyepakatan usulan.
13
Pengeras suara
Dibutuhkan jika memakai ruangan besar
14
Minum J
Pimpinan sidang juga manusia :DDDD
15
3 pimpinan sidang
Pimpinan sidang I : disebut presidium, memegang kendali ketukan palu dan duduk di tengah
Pimpinan sidang II : mencatat segala usulah yang masuk
Pimpinan sidang III: mengawasi dan memberi izin pada forum yang ingin keluar dan mengikuti sidang
16
Notulis
Hampir sama dengan pimpinan sidang II namun yang dicatat jauh lebih komplit termasuk POCI, tanggapan presidium dan saat-saat konsideran disahkan serta kejadian-kejadian tertentu
17
Tulisan ini :P
Hanya bercanda, tapi kalau dirasa perlu untuk dijadikan pegangan ya silakan saja, tidak dipatenkan kok *dihajar

Selain hal di atas ada beberapa titik penting yang sering dilupakan penyelenggara (lembaga kampus), yaitu publikasi. Saya rasa tidaklah sulit untuk membangun opini publik tentang adanya RUA jauh hari sebelum hari H, bisa 2-3 minggu sebelumnya. Mudah, karena penentuan tanggal pun sudah diatur dalam Rapat Kerja IMAKA (penyusunan timeline kegiatan IMAKA satu periode pemerintahan). Kecuali ada sesuatu yang menyebabkan adanya perubahan. Namun toh saya rasa akan lebih mudah meralat berita daripada menanggung risiko RUA sepi karena informasi disampaikan H-2 hari karena menunggu fiksasi tanggal dari rapat komponen. Publikasi juga sebaiknya dilakukan tidak hanya melalui penempelan poster. Saat ini zaman udah semakin canggih dan para alumni tidak sedikit yang memantau perkembangan IMAKA dari dunia maya.

Selanjutnya mengenai ketepatan waktu mulai sidang. Jika dihitung dalam rentang angka, 8 dari 10 orang Indonesia akan mengatakan bahwa telat adalah hal yang maklum dan saya masuk dalam golongan 2 yang lain. Mengapa harus telat jika kita bisa on time? Penyelenggara seharusnya membangun visi di awal terhadap sidang dan berusaha bagaimana caranya agar waktu mulai tepat. Kalaupun harus menunggu tidak akan terlalu lama karena biasanya forum mengusulkan pending dengan alasan persiapan sidang dan forum hadir belum sesuai kuota minimal.


PRESIDIUM ATAU PIMPINAN SIDANG?

Mari kita sepakati sesuatu yang disepekati dari kesepakatan-kesepakatan penyepakat :DDD

Jika teman-teman memperhatikan setiap kali ada tayangan rapat/sidang di TV, biasanya ada desk nametag yang berupa status/nama orang yang ada di belakangnya. Jika dalam sidang RUA IMAKA hal ini yang dipermasalahkan, disebut presidium I-II-III atau pimpinan sidang I-II-III? Lalu apa sebutan untuk yang mengendalikan ketukan palu, pimpinan sidang atau presiudium? Jika ada presidium I-II-III maka pemegang palu disebut pimpinan sidang, dan jika ada pimpinan sidang I-II-III maka pemegang palu disebut presidium.

Pasti bingung?

TIDAK ADA kesepakatan mengenai sebutan ini, bahkan berapa jumlah pemimpin sidang tidak pernah ada batasan tertentu. Yang penting ada satu orang memagang palu untuk ketukan putusan. Akan tetapi di IMAKA kita memiliki ketentuan umum yang biasa dipakai yaitu menggunakan istilah pimpinan sidang I-II-III dan yang memegang palu disebut presidium. Jelas? Kalau hal ini tidak ada yang meluruskan bisa-bisa waktu 2 jam sidang akan rebut secara konyol J

Lalu bagaimana dengan tugas pimpinan sidang? Secara umum sudah saya cantumkan di awal. Jumlah 3 orang dan tugasnya pun itu berdasarkan keumuman yang berakhir pada kesepakatan. Umunya pimpinan sidang 3, umumnya tugasnya begitu, jadi daripada ruwet kita ikuti saja demi agenda utama RUA.


KUORUM (KUOTA FORUM)

Di AD/ART tertulis bahwa RUA dapat dilaksanakan jika memenuhi 2/3 anggota. Anggota IMAKA sendiri jumlahnya ada ribuan karena termasuk alumni dari generasi awal hingga mahasiswa aktif. Oleh karena itu untuk mengatasi masalah kuorum biasanya ditengahi dengan mengoptimalkan kehadiran anggota komponen (DPM, BEM, UKM, Komti). Biasanya forum nakal sering mengusili presidium dengan menanyakan hal ini berkali-kali dan usulannya selalu sama: pending dan pimpinan sidang II-III mencari forum. Pimpinan sidang di-bully habis-habisan. Di sinilah seni komunikasi kita (baik sebagai forum yang sehat maupun presidium) digunakan agar dapat membungkam diam si perusuh ini. 


FAR (FORUM ADALAH RAJA)

Raja itu harus dituruti, kalau tidak maka habislah kau!
Bukan musyawarah namanya jika putusan hanya diambil oleh satu arah. Sidang RUA IMAKA adalah musyawarah di mana setiap individu forum memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam menyampaikan pendapat dan keputusan diambil atas kelapangan dada bersama. Oleh karena itu segala putusan penting harus dikembalikan lagi pada forum. Misal, penetapan agenda sidang dan pending sidang. Namun tidak semuda itu! Jika presidium lemah menentukan sikap, mau bernapas saja sepertinya harus minta pendapat forum *koprol

Semua dibatasi secara kemanusiaan dan kewajaran. Forum memang memiliki kekuatan suara dalam sidang namun pemimpin sidang sangat penting dalam membawa alur agar hal-hal penting tidak ditinggalkan. Saya contohkan pada keegoisan oknum forum yang ingin usil membahas tata tertib sidang (masalah redaksional kata) secara tuntas yang tidak lebih penting dari rentetan sidang lainnya, lebih dari delapan jam hanya untuk menyepakati isi tata tertib. Akibatnya dari tiga hari alokasi waktu sidang habis hanya untuk agenda ecek-ecek.

Habis bagaimana, dia kan forum yang butuh dihargai…. :(

Forum memang raja tapi pimpinan sidang yang mengatur kegiatan raja (baca: hulubalang, cmiiw). Pimpinan sidang bukan hanya tukang ketuk palu dan pemaraf konsideran, pimpinan sidang dapat membatasi lama bicara forum ketika maksudnya sudah jelas dan mengambil jalan tengah masalah. Forum harus lega dengan solusi dari pimpinan sidang ini.


ALAT KOMUNIKASI FORUM

Hanya hal-hal di bawah ini yang boleh disampaikan forum, selain itu berarti illegal dan pimpinan sidang bisa mengeluarkan dengan mudah forum usil yang sering melakukan pelanggaran lisan. Pimpinan sidang juga akan lebih mudah memimpin alur.

Usul

Usul adalah bentuk komunikasi utama yang berkaitan dengan putusan. Usulan akan diterima oleh forum jika konkret dan terukur. Seringkali banyak usulan yang masuk, presidium berhak membatasi setidaknya tiga usulan pertama yang dikembalikan pada forum. Setelah tidak disepakati barulah ditampung usulan berikutnya. Sekali lagi, ini demi menjaga efektivitas sidang.

POCI (Privilege, Order, Clarification, Information)

Ketika ada beberapa acungan tangan dan masing-masing menyebutkan kode di atas berarti yang harus didahulukan berbicara adalah sesuai urutan POCI.

Privilege: disampaikan oleh forum untuk melakukan pembelaan terhadap diri yang teraniaya atau SARA yang dilecehkan. Tidak mudah privilege disampaikan dan diterima presidium. Tidak mudah forum mengatakan privilege padahal hanya kaki yang terinjak atau dikatakan tidak sopan oleh forum lain. Privilege juga tidak bisa dilakukan untuk membela suatu kelompok karena hal sepele. Tentu saja ini hak presidium untuk menerima dan menolak privilege karena tertuduh dapat dikeluarkan dari sidang. Contoh privilege yang dapat diterima: seseorang melafadzkan istighfar dengan main-main, seseorang melempar benda keras ke forum lain. Contoh privilege yang ditolak: seseorang yang tersinggung hanya karena dikatakan tidak sopan, seseorang yang membela kelompok tanpa ada bukti. Intinya privilege ini penilaiannya umum, tidak butuh orang jenius untuk menganalisis.

Order: order adalah permintaan forum yang disampaikan pada pimpinan sidang untuk pemenuhan kebutuhan sidang agar berjalan efektif. Order sama dengan privilege, tidak sembarangan diterima dan ditolak. Hanya yang logis dan memang sangat berkaitan dengan sidang yang bisa diterima. Order yang benar biasanya tidak akan mengganggu sidang, jika isi order dirasa mengganggu berarti niatnya memang bukan order tapi memang usil :P. Presidium juga bisa menerima atau menolak order. Order yang diterima: forum yang meminta hardcopy AD/ART atau draft tata tertib tanpa meminta sidang pending. Order yang ditolak: meminta kelengkapan formal sidang seperti bendera dan jam dan meminta pending padahal hal itu dapat dilakukan sambil tetap melanjutkan sidang.

Clarification: berisi klarifikasi terhadap informasi yang ada pada usulan ataupun bermaksud pelurusan terhadap suatu masalah dalam persidangan. Sangat diharapkan ada dari forum yang dapat berpikir jernih.

Information: berisi informasi mulai dari teknik sidang hingga hal-hal dalam agenda sidang. Informasi tidak perlu ditolak atau diterima, cukup didengarkan.


PENETAPAN AGENDA SIDANG

Agenda sidang dapat diisi dengan apapun, bisa potong tumpeng, orasi, doa, menyanyikan lagu kebangsaan, dan sebagainya, tergantung kesepakatan forum. Namun di sini saya akan menanggapi deadlock beberapa waktu lalu mengenai penetapan agenda. Menurut informasi yang saya dapatkan ada forum yang ingin mengubah redaksi maupun substansi agenda yang merupakan hak dan wewenang RUA seperti meminta laporan pengawasan DPM menjadi laporan pertanggungjawaban DPM. Mari sejenak kita pikirkan lagi kata agenda dan wewenang. Agenda sidang berarti runtutan acara dalam persidangan, sedangkan wewenang RUA adalah hal-hal yang boleh diminta RUA dari komponen yang memang harus bertanggung jawab di sana. Adapun wewenang berarti sesuatu yang boleh tidak digunakan namun tidak bisa asal menambahkan. Misal wewenang polantas adalah memberi tilang pada pelanggar lalu lintas tapi tidak berwewenang memutuskan penjahat dipenjara atau tidak. RUA berwenang meminta laporan pengawasan DPM tetapi tidak berwewenang meminta laporan pertanggungjawaban atau RUA berwenang meminta laporan pertanggungjawaban presma tapi tidak berwenang meminta presma lomba menari dengan ketua LDK :DDD

Sampai di sini sudah jelas tentang maksud wewenang? Silakan buka pasal ART yang menjelaskan mengenai hak dan wewenang RUA IMAKA, itulah hal-hal yang tidak bisa diubah baik redaksional maupun substansi. Mengapa? Karena AD/ART lebih tingg daripada TAP RUA (ada di AD/ART juga). Jadi walaupun seluruh forum menghendaki perubahan agenda yang ada di AD/ART, tetap tidak bisa.


CATATAN PENTING


  • Peran presidium sangat besar dalam mengendalikan alur sidang
  • Dalam sidang yang sudah tidak sehat sangat diperlukan sekelompok forum yang selalu berupaya mengembalikan fokus sidang pada agenda agar tidak melenceng terlalu jauh
  • Kekerasan dalam bentuk apapun berhak dilaporkan sebagai tindak pidana, hati-hati saja dengan tangan nakal kita :)
  • Kesepakatan waktu sangat penting untuk setiap agenda agar semua forum dapat menjadi alarm hidup sehingga waktu sidang tidak mubazir
  • Berhentilah mempermasalahkan redaksional kata dan kembali pada esensi
  • Tepatilah waktu istirahat dari Allah dengan menepati waktu sholat. Jangan sampai hanya karena untuk sholat saja harus manusia yang memutuskan, RUA yang begini rawan tidak berkah dan cenderung keos
  • Jangan lupa istighfar


Demikian yang bisa saya sampaikan, semoga bisa bermanfaat dan mohon maaf atas segala kesalahan kata, demi Allah ini saya niatkan agar kita tidak seperti keledai yang terjebak dua kali dalam perangkap yang sama (atau bisa lebih buruk dari keledai). Mari kita bangun urat nadi syuro (musyawarah) sesuai perintah Allah, jangan kita nodai dengan hawa nafsu dan saling menjatuhkan. Mohon koreksi karena ini hanya dari pengalaman saya selama menjadi notulis sidang dua kali. 

Salam damai dan cinta~ <3 br="">

0 komentar:

Posting Komentar